Bagi kamu yang ingin membeli properti atau investasi, tentunya harus mengetahui apa itu booking fee atau uang tanda jadi.
Ketika ingin beli rumah atau apartemen, kamu diharuskan membayar booking fee dan DP (down payment).
Agar tak salah, yuk simak penjelasan mengenai keduanya agar tidak terjadi salah paham.
Terkadang, masih ada saja masyarakat yang menganggap bahwa uang tanda jadi itu sama dengan DP (down payment) atau uang muka.
Padahal, keduanya merupakan biaya yang berbeda. Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP?
Booking fee itu artinya uang pemesanan atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.
Sementara DP atau uang muka adalah pembayaran awal ketika konsumen ingin membeli sebuah barang bernilai besar, seperti rumah, apartemen ataupun kendaraan bermotor.
Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai booking fee dalam transaksi perumahan atau KPR dan properti lainnya, mari baca penjelasannya di bawah ini.
Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Mengutip buku Kamus Properti Indonesia karya Erwin Kallo, definisi booking fee adalah bukti keseriusan calon pembeli dalam transaksi jual beli untuk membeli properti bisa berupa rumah, apartemen, atau kavling tanah.
Jadi, apa yang dimaksud dengan booking fee atau uang tanda jadi artinya sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual dengan tujuan untuk memesan sebuah aset properti yang dijual.
Dengan demikian, penjual tak akan menawarkan unit properti yang telah masuk dalam daftar uang pemesanan atau uang tanda jadi ini kepada calon pembeli lainnya.
Uang tanda jadi ini bisa menguntungkan untuk penjual maupun calon pembeli yang menggunakan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ataupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Sebab, penjual dalam hal ini developer properti sudah mendapatkan calon pembeli untuk produk yang dipasarkan.
Sedangkan untuk calon pembeli, keuntungan dengan membuat perjanjian booking fee kepada pengembang yakni mendapatkan kepastian bahwa unit properti incarannya tidak diambil oleh orang lain.
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Tahap selanjutnya setelah booking fee adalah SPK. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan salah satu dokumen yang diberikan kepada customer sebagai tanda dimulainya pembayaran tagihan yang disepakai. Biasanya, SPK berisi data diri Customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.
Setelah melunasi Booking Fee, jika unit kendaraan sudah siap dan tersedia customer akan diminta untuk melunasi Down Payment (DP) atau uang muka. DP merupakan salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan Customer. Berbeda dari Booking Fee yang jumlahnya relatif kecil, DP biasanya memiliki jumlah yang lebih besar dengan hitungan kira-kira 25% hingga 30% dari harga jual kendaraan yang dipilih. Biasanya DP akan menjadi tahap awal jika konsumen melakukan proses pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan (leasing)
Nominal Pembayaran
Beda antara booking fee dan DP yang terakhir ada pada nominal pembayarannya.
Memangnya berapa biaya booking fee rumah? Mengutip laman 99.co, nominal uang tanda jadi biasanya tergantung pada kebijakan penjual rumah atau apartemen.
Namun, biasanya besaran uang tanda jadi untuk rumah tipe 45 memiliki nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Sedangkan uang tanda pemesanan untuk tipe rumah mewah besaran biayanya bisa mencapai Rp5-25 juta.
Tentu hal ini berbeda dengan uang muka atau DP yang sangat bergantung pada harga rumah, dengan besaran berkisar antara 20%-30% dari harga properti.
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu uang pemesanan atau uang tanda jadi dalam transaksi perumahan yang menggunakan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi kamu yang tertarik untuk memiliki hunian vertikal, ada pilihan untuk mendapatkan apartemen di Cikarang, Jawa Barat.
Jangan lupa membaca blog SkorLife, bila ingin memperoleh tips dan panduan untuk berinvestasi emas, sukuk, reksadana, hingga properti.
Cek dulu skor kredit kamu di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu membeli rumah baru dengan skema KPR ke bank.
Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Segera ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard.
Yuk, cari tahu mengenai blog Skorcard yang memberikan rekomendasi terbaru mengenai belanja, wisata, dan kuliner.
Booking fee adalah uang tanda jadi yang biasanya dibayarkan saat Anda ingin membeli properti, seperti rumah atau lainnya. Uang ini berfungsi sebagai bukti keseriusan Anda dalam melakukan transaksi jual beli.
Besaran uang tanda jadi ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pengembang atau penjual. Biasanya nominal booking fee diambil dari 1-5 % dari harga rumah. Selain itu, apa saja manfaatnya? Dan bagaimana cara agar booking fee Anda tidak hangus? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Booking fee adalah uang muka yang diberikan saat Anda ingin membeli rumah. Uang ini merupakan tanda jadi bahwa Anda serius ingin memiliki rumah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan rumah yang Anda inginkan tidak dijual kepada orang lain.
Booking fee rumah berbeda dengan uang muka atau down payment (DP). Perbedaan booking fee dan DP adalah jika DP merupakan bagian dari pembayaran harga rumah secara keseluruhan, sementara booking fee hanya sebagai tanda jadi pemesanan rumah. Oleh karena itu, setelah membayar booking fee, Anda masih harus membayar DP.
Selain itu, fungsi booking fee adalah untuk membantu memastikan rumah tidak dijual ke orang lain selama proses KPR rumah yang bisa memakan waktu. Uang ini nantinya akan dikurangi dari total biaya pembelian sehingga Anda hanya perlu membayar uang muka.
Pertimbangkan Kemampuan Keuangan
Mempertimbangkan kemampuan keuangan juga merupakan salah satu tips agar booking fee tidak hangus. Sebelum membeli rumah, pastikan Anda memiliki cukup uang untuk semua biaya yang dibutuhkan. Hitung semua biaya terkait, mulai dari uang muka, biaya notaris, pajak, dan biaya-biaya lainnya. Jadi, pastikan Anda sudah siap secara finansial sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Total Down Payment (TDP)
Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.
Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagi konsumen yang memilih pembeliaan kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.
Wajib tahu bedanya asuransi all risk dan asuransi total lost only (
Apakah Booking Fee Bisa Kembali?
Booking fee umumnya akan hangus jika Anda membatalkan transaksi secara sepihak atau tidak sesuai kesepakatan. Sebagian pengembang mungkin mengembalikan uang tanda jadi jika pembelian dibatalkan, namun hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Selain itu, jumlah booking fee juga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta tergantung pada kebijakan pengembang dan kualitas properti.
Memilih Properti yang Tepat
Selanjutnya, sebelum Anda membayar uang tanda jadi, pastikan rumah yang dipilih benar-benar cocok dengan kebutuhan dan budget. Cari tahu semua informasi tentang rumah tersebut, mulai dari lokasi, harga, fasilitas, hingga reputasi pengembangnya. Sebaiknya jangan terburu-buru dalam memutuskan dan pikirkan secara matang.
Manfaat Booking Fee untuk Pembeli
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, booking fee adalah uang tanda jadi yang dibayarkan saat ingin membeli rumah. Selain sebagai bukti keseriusan, uang tanda jadi ini juga memberikan beberapa manfaat lainnya. Adapun beberapa manfaat booking fee adalah sebagai berikut
Baca juga: Biaya Jual Beli Rumah: Ini Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui
Oops! Something went wrong
Please enable Javascript in your browser options or try another browser.
APA ITU RTP merupakan unit kerja eselon II yang berfungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok permainan, APA ITU RTP juga merangkup di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada admin melalui sekretaris.
Perbedaan Booking Fee dan DP
Seperti telah dijelaskan di awal bahwa antara uang tanda jadi dan DP jelas berbeda. Mengutip dari laman Megasyariah.co.id, inilah beberapa perbedaannya.
Fungsi membayar uang pemesanan adalah sebagai tanda jadi untuk memesan properti.
Sementara DP yang artinya uang muka merupakan bagian dari pembayaran awal dalam transaksi pembelian unit properti.
Down payment juga bisa dianggap sebagai cicilan pertama yang dilakukan oleh konsumen pada saat membeli unit rumah, apartemen, atau kavling tanah.
Perbedaan uang tanda jadi dan uang muka berikutnya yakni dari cara pembayarannya.
Uang tanda jadi harus dibayar secara langsung tidak dapat dicicil. Hal ini berbeda dengan DP yang bisa dicicil sesuai kesepakatan atau penawaran developer.
Bahkan, sejumlah pengembang properti menawarkan DP nol persen kepada konsumen sebagai gimmick marketing.
Lantas, apakah booking fee bisa kembali? Berdasarkan informasi dalam situs jual beli properti Rumah123.com, uang tanda jadi dapat dikembalikan dan bisa pula hangus.
Kenapa uang booking fee hangus? Uang tanda jadi akan hangus bila pengajuan KPR kamu ditolak oleh pihak bank.
Adapun alasan mengapa booking fee dianggap hangus, di antaranya untuk menutupi kerugian biaya administrasi yang sudah dikeluarkan oleh pengembang.