Emak Gila The Game 3D Pengantar
Game 3D Emak Gila The Game Drag Motor Indonesia Terbaru, yang dimana game tersebut bernuansa game indonesia.
Viral seorang 'Emak-emak' berdaster dan mengenakan jilbab di Youtube dan melakukan hal-hal ekstrem seperti mengendarai motor balap.
Ternyata, pemeran Emak Gila adalah seorang laki-laki. Namun belum diketahui nama asli laki-laki tersebut.
Dalam konten nya, Emak Gila banyak memuat konten video soal motor dan hal-hal ekstrem seperti salah satunya membakar motor.
Oleh Karna itu ada gamenya Emak Gila The Games
Kalian bisa balapan dan bisa jalan-jalan didalam kota, terdapat banyak Motor-motor Drag yang Viral seperti Beat Emakk Gila, GL Petronas, dll.
-3D Game Balap Drag graphic HD
-Terdapat banyak motor Beat Emakk Gila, GL Peltronas, GL Sapu jagat, RXKing Drag Herex, GL100 Herex, dll.
-2 Mode, (Mode Balapan) dan (Mode Free Ride)
-Mode Balapan didalam sirkuit seru banget bisa sambil cornering dapatin uang kalo kalian menang balapan
-Mode Free Ride Nikmati riding sunmori santai mengelilingi Kota
-Map Nuansa INDONESIA 3D.
KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal "Emak Gila", di Kota Bandung, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 31 Juli 2023 terkait dugaan aktivitas promosi judi online di media sosial.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Youtuber di Bandung karena Promosikan Judi Online
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.
Baca juga: YouTuber Asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?
Penyidik kemudian menangkap pemilik akun berinisial IL di Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada 31 Juli.
"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.
Anggoro mengatakan, IL berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online.
Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel, dan sepeda motor gede.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Penulis Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Kasus promosi judi online yang dilakoni seorang YouTuber dengan nama panggung Emak Gila kini memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah melimpahkan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial II itu ke kejaksaan.
"Progres penanganan sudah tahap 2 ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/9/2023).
YouTuber ini diketahui telah ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 di daerah Sukasari, Kota Bandung. Setelah merampungkan berkas penyidikannya, Polda Jabar pun sudah melimpahkan tersangka untuk segera diadili di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelimpahan hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Bandung," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.
Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak. YouTuber Emak Gila diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023 dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Ia pun terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Emak Gila The Game 3D di PC
Emak Gila The Game 3D, berasal dari pengembang DobelD Project, berjalan di sistem Android di masa lalu.
Sekarang, Anda dapat memainkan Emak Gila The Game 3D di PC dengan GameLoop dengan lancar.
Unduh di perpustakaan GameLoop atau hasil pencarian. Tidak ada lagi memperhatikan baterai atau panggilan frustasi pada waktu yang salah lagi.
Nikmati saja Emak Gila The Game 3D PC di layar besar secara gratis!
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.
"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
"Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak 6 situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsment ke Emak Gila.
"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.