Hukum Jual Chip

Hukum Jual Chip

Actions (login required)

BincangSyariah.Com– Dalam game slot, Chip merupakan mata uang yang digunakan oleh pemain. Chip ini berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan. Ada sejumlah cara untuk mendapatkan chip ini. Misalnya top up menggunakan pulsa hingga login setiap hari. Ada juga yang menjualnya pada situs belanja online. Lantas, bagaimanakah hukum menjual chip game slot?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,

وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ

Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”

Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”

Selain itu, uang yang dihasilkan dari permainan tersebut dihukumi haram. Seseorang juga diharamkan untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan permainan tersebut semisal menjual chip game slot. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Ahkamul Fuqoha berikut,

وفى نفس الكتاب اجرة العمل الذى يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لايجوز ولايصح إهـ.

Artinya : “Dalam redaksi kitab upah seseorang dari pekerjaan yang berhubungan dengan perkara maksiat dihukumi haram. Tidak diperbolehkan untuk disedekahkan dan dihukumi tidak sah.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat unsur judi yang diharamkan. Uang yang dihasilkan dari permainan tersebut juga dihukumi haram. Selain itu, seseorang juga diharamkan untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengannya seperti menjual chip game slot.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual chip game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.  (Baca juga: Hikmah Mengapa Perjudian Haram dalam Islam).

Enjelita, Clarinda Sevians (2024) Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Pada Game Online Higgs Domino Di Desa Gandri Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

Enjelita, Clarinda Sevians 2024. Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Pada Game Online Higgs Domino Di Desa Gandri Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: Achmad Baihaqi, M.H.Kata Kunci/Keywords : Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum Islam, Jual Beli, Game Online, Higgs Domino.Perkembangan game online secara elektronik sangat pesat. Hal ini terlihat dari masyarakat yang semakin banyak bermain game online. Game online adalah jenis permainan yang sering menggunakan jaringan internet dan teknologi, salah satu game online yang sering dimainkan oleh semua kalangan baik orangtua maupun remaja yaitu Game Online Higgs Domino dimana game online ini tidak hanya digunakan untuk permainan semata saja tetapi dengan adanya fitur chip disini digunakan untuk mencari keuntungan. Permainan dalam game higgs domino meliputi seperti gaple, qiuqiu, remi, poker, dan slot yang menjadi sarana untuk mengumpulkan banyak chip yang didapat dari kemenangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan sosiologi hukum terhadap perilaku sosial masyarakat dalam bermain game online higgs domino? dan Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap dampak perilaku sosial masyarakat dari adanya jual beli chip pada game online higgs domino?.Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permainan dalam aplikasi higgs domino dapat dikategorikan menurut tindakan max weber yaitu Rasional Instrumental dan Tindakan Afektif. Dalam praktiknya game online Higgs Domino tidak hanya digunakan untuk hiburan tetapi juga sebagai peluang mendapatkan keuntungan dengan cara menjual koin chip dari hasil permainan kepada pengguna lain. Pengguna game akhirnya mengubah orientasinya dari sekedar bermain dan hiburan semata, menjadi untuk mencari keuntungan. Penjualan chip di mengandung unsur maysir (perjudian), yang merupakan tindakan turun temurun sejak zaman dahulu. Permainan game online Higgs Domino menimbulkan dampak bagi para penggunanya. Transaksi jual beli chip dalam game Online ini melanggar prinsip syariat Islam karena objek yang diperjualbelikan mengandung unsur maysir. Berdasarkan praktik tersebut, para pengguna higgs domino tanpa disadari melanggar aturan baku dari game yang seharusnya memperoleh chip melalui platform resmi. Dalam hukum Islam, tindakan ini melanggar syarat bersihnya barang atau objek dalam transaksi jual beli.