Hukum Trading Forex Dalam Islam Nu Online

Hukum Trading Forex Dalam Islam Nu Online

Di Indonesia, broker forex (pialang berjangka) menerapkan leverage 1:100. Dengan kata lain, Anda hanya memerlukan modal sebesar $1,000 saja untuk bisa melakukan transaksi senilai $100,000.

Uang sejumlah $1,000 itu disebut sebagai margin, sedangkan nilai transaksi sebesar $100,000 itu disebut Contract Size. Artinya, modal yang Anda butuhkan saat ini hanya 1%-nya saja!

Sedangkan jika Anda melakukan transaksi forex (valas) konvensional, untuk dapat bertransaksi sebesar $100,000 maka Anda harus menyediakan modal dengan jumlah yang sama, yaitu senilai $100,000. Dengan kata lain, modal yang Anda butuhkan untuk bisa bertransaksi forex secara konvesional (fisik) adalah sebesar 100%.

Ada beberapa mata uang yang disebut “major currency”. Mereka adalah mata uang dari negara-negara maju dan ditransaksikan secara luas di pasar uang dunia. Berikut adalah tabel daftar mata uang yang termasuk dalam major currency.

Secara internasional, simbol mata uang terdiri atas tiga huruf. Dua huruf pertama merupakan identitas dari negara asal mata uang tersebut, biasanya merupakan inisial negara tersebut. Huruf yang ketiga merupakan inisial dari nama mata uangnya.

Sebagai contoh: USD. Dua huruf pertama (US) merupakan inisial dari nama negara: United States, yang juga dikenal dengan nama Amerika Serikat dalam bahasa Indonesia. Yang unik adalah CHF, simbol mata uang Swiss franc. CH merupakan inisial dari Confoederatio Helvetica yang merupakan nama latin dari Konfederasi Swiss, sedangkan huruf F-nya adalah inisial mata uangnya: franc.

Disebut juga dengan “two-way opportunity”. Artinya, Anda tetap bisa mencari peluang keuntungan pada saat kondisi pasar sedang naik ataupun turun.

Jika Anda transaksi valas biasa, yang bisa Anda lakukan hanya satu arah transaksi saja, yaitu BUY (beli).

Jika harganya turun, tentu Anda tidak bisa melakukan apa pun untuk mendulang keuntungan dari pergerakan harga tersebut.

Dilihat dari jenisnya, currency pairs dibagi menjadi dua:

Mata uang yang disebutkan pertama kita sebut sebagai base currency.

sedangkan mata uang yang ke dua kita sebut sebagai counter currency.

Ketika Anda melakukan transaksi BELI (BUY), maka sebenarnya Anda MEMBELI base currency, dan pada saat yang sama Anda juga MENJUAL counter currency.

Sebaliknya, ketika Anda melakukan transaksi JUAL (SELL), maka yang Anda lakukan adalah MENJUAL base currency dan pada saat yang sama MEMBELI counter currency.

Inilah salah satu sebab mengapa Anda bisa melakukan SHORT (SELL/JUAL) terlebih dahulu ketika harga turun.

Misalnya, Anda melakukan SELL EUR/USD dan harganya semakin turun. Dengan semakin turunnya harga EUR/USD, maka semakin besar juga keuntungan yang bisa Anda dapatkan.

Dalam perdagangan forex, currency pair diperdagangkan dalam basis harga BID dan ASK. Harga BID meruakan patokan bagi Anda jika Anda ingin melakukan transaksi SELL, sedangkan harga ASK sebaliknya, merupakan patokan bagi Anda untuk melakukan transaksi BUY.

Penulisan Bid dan Ask biasanya seperti ini:

Dari contoh di atas, harga BID-nya adalah 1.30000, sementara harga ASK-nya adalah 1.30020. Jadi kalau Anda mau melakukan transaksi BUY, maka transaksi Anda itu akan dilakukan di harga 1.30020. Sebaliknya, kalau Anda mau melakukan transaksi SELL, maka transaksi Anda itu akan dilakukan di harga 1.30000.

Anda juga bisa melihat bahwa harga ASK selalu lebih tinggi daripada BID. Perbedaan antara ASK dengan BID itu kita sebut sebagai spread.

Yang dimaksud dengan platform trading adalah program komputer yang akan Anda pergunakan untuk melakukan transaksi secara online. Platform yang paling terkenal adalah MetaTrader yang dikembangkan oleh Metaquotes. Biasanya perusahaan-perusahaan broker yang terkemuka menggunakan platform ini. Salah satu keunggulan platform ini adalah tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu tinggi dan bisa tidak membutuhkan bandwidth internet yang terlalu besar.

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan internet diikuti dengan hadirnya berbagai macam game online. Rasanya setiap pengguna ponsel pintar memiliki setidaknya satu gim dari di gawainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu genre game online yang memiliki banyak penggemar adalah role-playing video game atau RPG. Biasanya dalam game jenis ini dilengkapi dengan aksi jual beli barang atau kemampuan yang bisa digunakan karakter di dalam permainan untuk menambah keseruan.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang jual beli item dalam game online?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Muhammad Syamsudin, mengatakan game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pengembang gim.

Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik ini menuturkan hukum muam'alah dalam jual beli item gim daring secara umum boleh sebab sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah SAW. “Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan "material siaran" yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain,” katanya dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Ahad, 22 Agustus 2021.

Syamsudin menjelaskan dalam konteks ini pemain membeli materi game kepada pengembang dengan tiga model pembayaran. Pertama dengan biaya kuota data. Kedua dengan membeli lisensi khusus sehingga mendapatkan fasilitas tambahan. Ketiga mengikuti misi yang disyaratkan oleh pengembang. Konsekuensinya pemain berhak mendapatkan manfaat dari game ini.

Ia menuturkan suatu harta bisa disebut sebagai “manfaat” apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu jaminan barang, jaminan utang, jaminan layanan, dan hak, bukan barang, utang maupun layanan.

“Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti atau tsubût. Bukan tanpa dasar, hal ini berpegangan pada janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan,” tuturnya.

Jika ini terpenuhi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh pengembang. Sementara itu, item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi dalam game online merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan pemain.

Karena item dalam game online telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan pengembang dan bisa dirasakan pengaruhnya dan bisa dikuasai oleh pemain, maka barang ini telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh diperjualbelikan atau ditransaksikan. Artinya pemain diperbolehkan menjual item atau gold yang telah ia miliki ke pemain yang lain.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?

Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.

Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ ‌رِجۡسٞ ‌مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.

Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang.  Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.

Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.

Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.

Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.

Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Kedua, HR. Imam Muslim

مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا

Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”

Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.

Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..